Artikel

Pertanggungjawaban Pidana

Tidak ada hukuman tanpa kesalahan yang terbukti.

Dalam hukum pidana, asas kulpabilitas menjadi prinsip utama yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti bersalah. Tidak ada pemindahan sanksi pidana secara otomatis dari korporasi (corporate crime) ke individu (personal crime). Asas ini menuntut adanya bukti niat atau kesengajaan dalam melakukan tindak pidana, yang dikenal sebagai mens rea atau guilty mind.

 
Pemisahan Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal terkait. Dalam hukum pidana dikenal konsep ajaran dualistis, yang membedakan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

 

Elemen Perbuatan Pidana:

  1. Adanya unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
  2. Bersifat melawan hukum.
  3. Tidak ada alasan pembenar.

 

Elemen Pertanggungjawaban Pidana:

  1. Kemampuan bertanggung jawab.
  2. Adanya kesalahan (baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Tidak adanya alasan pemaaf.

 

Perkembangan hukum pidana, yang sebelumnya menganut ajaran monistis, kini beralih ke ajaran dualistis. KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 juga mengadopsi prinsip pemisahan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana.

 
Kesalahan dalam Hukum Pidana

Menurut Simons, kesalahan dalam hukum pidana merupakan keadaan psikis seseorang yang melakukan tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan perbuatannya. Kesalahan ini dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu kesengajaan dan kealpaan.

Seorang ahli hukum menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana apabila:

  1. Diatur dalam undang-undang – Jika tidak terdapat dalam undang-undang, maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan pidana.
  2.  Bersifat melawan hukum – Baik secara formil maupun materil.
  3. Tidak ada alasan pembenar – Jika terdapat alasan pembenar, maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukum.

 

Dalam hal pertanggungjawaban pidana, ada tiga komponen utama yang harus terpenuhi:

  1. Kemampuan bertanggung jawab – Individu harus dalam kondisi sehat mental dan sadar akan perbuatannya.
  2. Adanya kesalahan – Kesalahan dapat berupa kesengajaan atau kelalaian. Kesengajaan sendiri terbagi menjadi tiga teori:
    Kesengajaan dengan maksud (seseorang secara sadar ingin mencapai akibat tertentu).
    Kesengajaan dengan kepastian (pelaku tahu akibat pasti terjadi).
    Kesengajaan dengan kemungkinan (pelaku mengetahui ada kemungkinan akibat terjadi tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut).
  3. Tidak adanya alasan pemaaf – Jika seseorang memiliki alasan pemaaf, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
 
Kesimpulan

Konsep pertanggungjawaban pidana sangat penting dalam sistem peradilan. Seseorang hanya dapat dijatuhi pidana jika memenuhi unsur kesalahan dan tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf. Prinsip ini menjamin keadilan serta menghindari kriminalisasi yang tidak tepat dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Artikel Lainnya

Justitia Omnibus

Open chat
Halo,
Silahkan Konsultasi Masalah Hukum Anda Kepada Kami!