Dari Vonis Bebas Hingga Kemenangan di Kasasi.
Kasus yang menimpa Pipit Haryanti menjadi sorotan publik setelah ia didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Meskipun jaksa mendakwa dirinya melakukan tindak pidana, pengadilan tingkat pertama memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim tingkat pertama menilai bahwa tindakan Pipit Haryanti tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sejumlah pertimbangan utama yang mendasari putusan ini adalah:
Dengan dasar-dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan ini. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi dengan beberapa pertimbangan utama:
Akhirnya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan:
Kasus ini menjadi contoh bagaimana aspek hukum pidana, terutama terkait sifat melawan hukum materil, dapat menjadi faktor penentu dalam sebuah putusan. Dalam kasus Pipit Haryanti, pengadilan menilai bahwa meskipun ada unsur perbuatan dalam dakwaan subsidair, perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana karena tidak bertentangan dengan norma keadilan dan kepatutan di masyarakat. Dengan kemenangan di tingkat kasasi, Pipit Haryanti akhirnya mendapatkan keadilan dan haknya dipulihkan sepenuhnya.