Menyelami Proses Kasasi: Alasan, Tenggang Waktu, dan Kewenangan Mahkamah Agung.
Gambaran pentingnya kasasi dalam sistem peradilan, menjelaskan tenggang waktu yang harus dipatuhi, serta menyoroti kewenangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasasi.
Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Kasasi hanya dapat diajukan dalam perkara pidana jika terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, pelampauan kewenangan, atau kelalaian dalam memenuhi syarat hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdapat aturan ketat mengenai tenggang waktu dalam proses kasasi. Sesuai Pasal 248 ayat (1) KUHAP, pemohon kasasi harus mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. Jika tenggang waktu ini jatuh pada hari libur, maka diperpanjang hingga hari kerja berikutnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012.
Di sisi lain, Pasal 248 ayat (7) KUHAP juga mengatur bahwa dalam waktu yang sama, panitera wajib menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang mengajukan kasasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan hak antara pemohon kasasi dan pihak yang mengajukan kontra memori.
Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh dalam mengadili perkara yang diajukan dalam tingkat kasasi. Pasal 88 KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. Selain itu, dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa pemeriksaan kasasi dilakukan untuk menentukan apakah peraturan hukum telah diterapkan dengan benar, apakah cara mengadili sudah sesuai dengan ketentuan, serta apakah pengadilan sebelumnya telah melampaui batas kewenangannya.
Kasasi bukanlah sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan tetap terjaga. Dalam banyak kasus, kasasi diajukan untuk membatalkan putusan yang dianggap salah dalam penerapan hukum atau melebihi kewenangan pengadilan sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berperan sebagai benteng terakhir dalam sistem peradilan, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan memahami proses, tenggang waktu, dan kewenangan Mahkamah Agung dalam kasasi, masyarakat dan para praktisi hukum dapat lebih bijak dalam menggunakan upaya hukum ini demi mencapai keadilan yang sejati.