Artikel

Ajaran Sifat Melawan Hukum Berfungsi Negatif

Sebuah Tinjauan.

Dalam dunia hukum pidana, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai “sifat melawan hukum.” Salah satu pendekatan yang kerap digunakan oleh hakim dalam mengadili perkara adalah ajaran sifat melawan hukum materiil yang berfungsi negatif. Ajaran ini memiliki dampak besar dalam menentukan apakah suatu perbuatan yang tampaknya memenuhi unsur pidana dalam undang-undang tetap dapat dianggap bukan sebagai tindak pidana.

 
Pemahaman Sifat Melawan Hukum dalam Hukum Pidana

Menurut Prof. Roeslan Saleh, sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana berfungsi negatif, yaitu meskipun suatu perbuatan telah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang, perbuatan tersebut dapat dikecualikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan hukum tidak tertulis. Ini berarti ada ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, fungsi positif dari ajaran ini—di mana perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi dianggap tercela oleh masyarakat dapat dijatuhi pidana—tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP.

Prof. Moeljatno menegaskan bahwa perbuatan pidana adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan memiliki ancaman pidana. Beliau tidak memasukkan unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana dalam definisinya, yang kemudian dikenal sebagai pandangan dualistis. Dalam konteks ini, ajaran sifat melawan hukum materiil hanya dapat digunakan untuk mengecualikan perbuatan yang tampaknya melanggar hukum tetapi memiliki alasan pembenar yang sah.

 
Perbedaan Penerapan dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, sifat melawan hukum memiliki cakupan yang lebih luas. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain harus diganti ruginya. Konsep ini mencakup tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan norma kesusilaan, atau tidak sejalan dengan keharusan pergaulan hidup yang baik. Oleh karena itu, dalam hukum perdata, sifat melawan hukum dapat digunakan secara lebih fleksibel untuk memberikan perlindungan kepada korban.

 
Penerapan dalam Praktik Peradilan

Prof. Andi Hamzah memperjelas bahwa dalam hukum pidana, sifat melawan hukum harus dipahami dalam dua bentuk:

  1. Melawan hukum secara formil, yaitu jika suatu perbuatan secara jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang tertulis.
  2. Melawan hukum secara materiil, yang hanya berfungsi negatif, yaitu memungkinkan suatu perbuatan yang tampaknya melanggar hukum untuk tidak dianggap sebagai tindak pidana.

 

Pentingnya memahami perbedaan ini adalah untuk menghindari pelanggaran asas legalitas. Kekeliruan dalam menafsirkan ajaran sifat melawan hukum dapat menyebabkan ketidakadilan dan bertentangan dengan doktrin nullum crimen sine lege—tidak ada kejahatan tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

 

Kesimpulan

Ajaran sifat melawan hukum materiil yang berfungsi negatif merupakan alat penting dalam sistem hukum pidana. Dengan pendekatan ini, hakim dapat menyesuaikan keputusan mereka dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat tanpa melanggar asas legalitas. Namun, penerapan ajaran ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang mengutamakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Artikel Lainnya

Justitia Omnibus

Open chat
Halo,
Silahkan Konsultasi Masalah Hukum Anda Kepada Kami!