Artikel

Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak)

Keadilan Tanpa Pembuktian Kesalahan?

Dalam dunia hukum pidana, konsep Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak sering kali menjadi perdebatan. Konsep ini mengacu pada bentuk pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea). Artinya, seseorang atau entitas hukum dapat dinyatakan bersalah hanya karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa perlu mempertimbangkan niat jahat atau kelalaiannya.

 
Pengecualian dari Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Pada umumnya, hukum pidana berpegang pada asas “Geen straf zonder schuld”, yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesalahan. Namun, strict liability menjadi pengecualian terhadap asas ini. Penerapan strict liability biasanya terbatas pada tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti kejahatan korporasi, pelanggaran lalu lintas, serta regulasi makanan dan obat-obatan.

 
Mengapa Korporasi Dapat Dijerat dengan Strict Liability?

Salah satu alasan utama penerapan strict liability adalah karena dalam kasus pelanggaran oleh korporasi, sulit untuk mengidentifikasi sikap batin (mens rea) dari individu yang bertanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu, hukum lebih menitikberatkan pada tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, bukan pada niat dari individu tertentu. Dengan pendekatan ini, hukum dapat lebih efektif dalam menegakkan keadilan terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Dalam praktiknya, strict liability diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik, seperti:

  • Penjualan makanan dan obat-obatan berbahaya.
  • Pencegahan pencemaran lingkungan.
  • Pelanggaran lalu lintas.
  • Penggunaan label dagang yang menyesatkan.
 
Penerapan Strict Liability di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep ini telah diterapkan dalam beberapa regulasi. Contohnya, dalam kasus pelanggaran lalu lintas, seorang pengemudi yang menerobos lampu merah akan langsung dikenakan sanksi tanpa harus membuktikan apakah ia sengaja melanggar atau tidak. Hakim tidak mempertimbangkan ada atau tidaknya niat jahat, melainkan hanya melihat tindakan faktual yang telah dilakukan.

Selain itu, strict liability juga dapat dikenakan terhadap korporasi dalam kasus kejahatan lingkungan hidup atau pelanggaran regulasi kesehatan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Muladi dan Prof. Dwidja Priyanto, konsep ini sebaiknya hanya diterapkan pada pelanggaran ringan atau pada kasus di mana kepentingan umum sangat dirugikan.

 
Sanksi dalam Strict Liability: Lebih Banyak Denda daripada Hukuman Penjara

Dalam penerapan strict liability, sanksi yang diberikan lebih sering berupa denda administratif daripada hukuman penjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa harus menyeret pelaku ke dalam sistem pemidanaan yang lebih kompleks. Misalnya, dalam kasus pelanggaran korporasi, perusahaan dapat dikenakan denda besar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Namun, seperti yang diingatkan oleh Prof. Sutan Remy Sjahdeini, penerapan strict liability harus secara eksplisit ditentukan dalam undang-undang. Jika tidak ada ketentuan yang jelas, maka pemberlakuan konsep ini dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama jika dikenakan kepada individu yang seharusnya masih memiliki hak untuk membela diri berdasarkan unsur kesalahan.

 

Kesimpulan: Keseimbangan antara Efektivitas dan Keadilan

Strict liability memang memiliki peran penting dalam hukum pidana, terutama dalam menindak pelanggaran yang berdampak luas bagi masyarakat. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan. Salah satu tantangan terbesar dalam konsep ini adalah memastikan bahwa hanya kasus-kasus tertentu yang memenuhi kriteria strict liability yang dapat dijerat dengan pertanggungjawaban mutlak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan individu yang tidak bersalah.

Dengan demikian, dalam sistem hukum yang ideal, strict liability harus tetap diterapkan secara selektif, proporsional, dan sesuai dengan asas kepastian hukum. Hanya dengan pendekatan yang tepat, hukum dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip dasar keadilan bagi setiap individu dan entitas hukum.

Artikel Lainnya

Justitia Omnibus

Open chat
Halo,
Silahkan Konsultasi Masalah Hukum Anda Kepada Kami!